Tahun 2026 membawa beberapa perubahan penting terkait perpajakan UMKM di Indonesia. Sebagai pemilik usaha, kamu perlu tahu apa saja yang berubah supaya tidak kena sanksi.
Perubahan Utama
Batas Omzet Bebas Pajak
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh final. Ini kabar baik buat usaha yang masih dalam tahap awal.
Tarif PPh Final UMKM
Untuk UMKM dengan omzet Rp 500 juta — Rp 4,8 miliar, tarif PPh final tetap 0,5% dari omzet. Namun, ada batasan waktu penggunaan tarif ini.
Pelaporan Digital
Mulai 2026, pelaporan pajak UMKM bisa dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi resmi DJP. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
E-Faktur untuk Semua PKP
Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur. Sistem ini mempermudah pembuatan dan pelaporan faktur pajak.
Tips Persiapan
- Rapikan pembukuan — Pastikan semua transaksi tercatat rapi
- Pisahkan rekening — Rekening bisnis dan pribadi harus terpisah
- Gunakan software akuntansi — Mempermudah perhitungan dan pelaporan
- Konsultasi dengan ahli — Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak
Kesimpulan
Perubahan regulasi pajak seharusnya tidak menjadi momok. Dengan persiapan yang tepat dan pembukuan yang rapi, kamu bisa memenuhi kewajiban pajak dengan mudah.