Kembali ke Blog
Pajak

Update Pajak UMKM 2026: Apa yang Berubah?

10 Mei 20266 menit
Ilustrasi artikel: Update Pajak UMKM 2026: Apa yang Berubah?

Tahun 2026 membawa beberapa perubahan penting terkait perpajakan UMKM di Indonesia. Sebagai pemilik usaha, kamu perlu tahu apa saja yang berubah supaya tidak kena sanksi.

Perubahan Utama

Batas Omzet Bebas Pajak

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh final. Ini kabar baik buat usaha yang masih dalam tahap awal.

Tarif PPh Final UMKM

Untuk UMKM dengan omzet Rp 500 juta — Rp 4,8 miliar, tarif PPh final tetap 0,5% dari omzet. Namun, ada batasan waktu penggunaan tarif ini.

Pelaporan Digital

Mulai 2026, pelaporan pajak UMKM bisa dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi resmi DJP. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

E-Faktur untuk Semua PKP

Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur. Sistem ini mempermudah pembuatan dan pelaporan faktur pajak.

Tips Persiapan

  • Rapikan pembukuan — Pastikan semua transaksi tercatat rapi
  • Pisahkan rekening — Rekening bisnis dan pribadi harus terpisah
  • Gunakan software akuntansi — Mempermudah perhitungan dan pelaporan
  • Konsultasi dengan ahli — Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak

Kesimpulan

Perubahan regulasi pajak seharusnya tidak menjadi momok. Dengan persiapan yang tepat dan pembukuan yang rapi, kamu bisa memenuhi kewajiban pajak dengan mudah.